Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan pada bulan Desember 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kenaikan biaya administrasi dan pengeluaran yang terkait dengan pembuatan paspor.

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri, biaya pembuatan paspor untuk warga negara Indonesia akan naik sebesar 20% dari biaya saat ini. Rincian biaya baru pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun akan dikenakan biaya sebesar Rp 500.000, naik dari biaya saat ini sebesar Rp 400.000.
2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000, naik dari biaya saat ini sebesar Rp 800.000.

Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan biaya ini diperlukan untuk mengkompensasi biaya administrasi dan pengeluaran yang semakin meningkat terkait dengan pembuatan paspor. Meskipun ada kenaikan biaya, pemerintah menegaskan bahwa paspor tetap akan menjadi dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri.

Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang paspor, disarankan untuk segera melakukannya sebelum kenaikan biaya berlaku pada bulan Desember 2024. Dengan begitu, mereka dapat menghemat biaya pembuatan paspor yang akan naik pada akhir tahun nanti.

Demikianlah rincian biaya pembuatan paspor yang akan naik pada bulan Desember 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri.