Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung adalah salah satu jenis tanaman yang sering digunakan dalam pengobatan tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini kecubung juga mulai diidentifikasi sebagai salah satu jenis narkotika yang memiliki efek psikoaktif.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa psikoaktif yang dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan perubahan perilaku pada individu yang mengonsumsinya. Efek dari kecubung ini bisa berupa euforia, hilangnya rasa nyeri, dan perubahan mood yang tidak stabil.

BNN juga mengatakan bahwa penggunaan kecubung secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan merugikan kesehatan tubuh. Oleh karena itu, kecubung termasuk dalam kategori narkotika yang perlu diwaspadai dan dikendalikan penggunaannya.

Meskipun demikian, kecubung masih sering digunakan dalam pengobatan tradisional untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan seperti sakit gigi, demam, dan gangguan pencernaan. Namun, penggunaan kecubung untuk keperluan medis harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan dosis yang tepat agar tidak menimbulkan efek samping yang berbahaya.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap penggunaan kecubung dan lebih selektif dalam memilih pengobatan tradisional yang aman dan tidak berisiko bagi kesehatan. Selain itu, peran pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya penggunaan kecubung sebagai narkotika kepada masyarakat.