PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 15 persen menjadi 12 persen. Namun, PHRI juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, tetapi juga perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha di bidang hotel dan restoran, PHRI menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Penurunan PPN dapat membantu mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha, namun hal ini juga perlu diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.

Dalam konteks ini, PHRI mendorong agar perusahaan mengalokasikan sebagian dari keuntungan yang diperoleh dari penurunan PPN untuk meningkatkan upah dan fasilitas bagi karyawan. Kesejahteraan karyawan merupakan investasi jangka panjang bagi perusahaan, karena karyawan yang merasa dihargai dan diperhatikan akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik.

Selain itu, PHRI juga menekankan pentingnya perusahaan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan. Dengan kondisi yang aman dan nyaman di tempat kerja, karyawan akan dapat bekerja dengan lebih produktif dan efisien.

Sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan sektor pariwisata, PHRI berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor hotel dan restoran. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.