Syarat dokumen untuk membuat paspor baru
Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk bepergian ke luar negeri. Bagi warga Indonesia yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar syarat dokumen untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP adalah identitas resmi warga negara Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyertakan KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas Anda.
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga Anda. Anda harus menyertakan KK asli dan fotokopi sebagai bukti hubungan keluarga Anda.
3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta Kelahiran adalah dokumen yang menunjukkan data pribadi Anda, seperti nama, tempat dan tanggal lahir. Anda harus menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopi sebagai bukti data pribadi Anda.
4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) asli
SKLD adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat sebagai bukti bahwa Anda telah melapor diri sebagai warga negara Indonesia. Anda harus menyertakan SKLD asli sebagai bukti bahwa Anda telah melapor diri.
5. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih adalah syarat wajib untuk membuat paspor baru. Anda harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm.
6. Surat Izin Orang Tua (untuk usia di bawah 17 tahun)
Bagi warga negara Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua sebagai persyaratan untuk membuat paspor baru.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan mudah. Pastikan semua dokumen Anda lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa untuk melakukan proses pengurusan paspor di kantor Imigrasi terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.